JAKARTA – Kementerian Agama resmi mengubah status 10 kelompok pendidikan agama mandiri (SPKK) menjadi negara yang tersebar di empat provinsi, antara lain Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
Kajian ini dilakukan pasca terbitnya Keputusan Kementerian Agama (PMA) Nomor 23 tentang Rencana Kerja Kelompok Pendidikan Agama Kristen Tahun 2024.
10 SPKK yang sudah kembali berstatus negeri itu terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, hingga Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
Sistem pendidikan ini bertujuan tidak hanya untuk memperbaiki manajemen sekolah, tetapi juga untuk memperbaiki kurikulum dan manajemen lembaga agar sejalan dengan sistem pendidikan nasional.
Muhammad Ali Ramdhani, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan perubahan status departemen pendidikan ini merupakan hasil kerja keras selama bertahun-tahun. Dimana sistem sedang mengalami perjuangan besar.
“Ini bukan akhir, tapi sebenarnya awal, ini sekolah yang dibangun yayasan, kita kembalikan ke negara. Ini jaminan stabilnya pelaksanaan terorisme oleh negara,” ujarnya, Senin. (14.10.2024).
Pada saat yang sama, Jean-Marie Tulung, CEO Christian People’s Guide, mengeluarkan pernyataan PMA No. 2009. 23 Tahun 2024 merupakan hasil proses yang mendalam.
“Prosesnya terdiri dari beberapa langkah, dimulai dengan identifikasi kebutuhan sektor, penelitian dan analisis situasi masing-masing sektor pendidikan. Setelah itu, tim kami menyusun rancangan Kementerian Agama (RPMA) melalui diskusi intensif dengan pihak terkait. pihak, internal dan eksternal, rancangan RPMA sudah diserahkan ke Menteri Agama untuk disetujui,” kata Dirjen.