JAKARTA – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap 15 orang yang dituduh memberikan uang ilegal (pungli) di lembaga pemasyarakatan (Rutan) ke kantor antikorupsi. Para terdakwa divonis 4-6 tahun penjara.

“Ditemukan dan dibuktikan secara sah bahwa dia melakukan korupsi menurut undang-undangnya dan dihukum karena melanggar § 12 huruf 64 par. (1) KUHP,” kata jaksa dalam sidang KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Berikut rincian sanksi pidana, denda dan restitusi bagi masing-masing terdakwa:

1. Deden Rochendi, divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta untuk nafkah selama enam bulan. Santunan denda sebesar Rp398 juta untuk tunjangan satu tahun enam bulan. 

2. Hengki, divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta kurang dari enam bulan. Santunan denda sebesar Rp 419 juta selama satu tahun enam bulan. 

3. Ristanta, divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kurang dari enam bulan. Santunan denda sebesar Rp 136 juta, dicicil per tahun. 

4. Eri Angga Permana, divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta kurang dari enam bulan. Denda sebesar Rp94.300.000 kurang dari enam bulan.