DEPOK – Bareskrim Polres Metro Depok menangkap dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Kuranmor) berinisial IGG (29) dan MAD (27). Antara Juli hingga Oktober 2024, 5 kendaraan berhasil dicuri di kawasan Kukusan Decok.
Berbekal tombol “T” dan benda tajam yang dimodifikasi, penjahat mencuri sepeda motor tersebut dalam waktu kurang dari lima menit. “Jika waktu pergerakannya kurang dari 5 menit maka akan disetrum,” kata Arya di Polres Depok, Senin (25/11/2024).
“Saya rasa ini bukan sekedar sepeda motor otonom, tapi sepeda motor yang bisa mereka bawa secara diam-diam atau jauh dari pemiliknya,” imbuhnya.
Aria menjelaskan bahwa modul penyerang “melukiskan gambaran” dengan mengeluarkan sepeda motor yang dapat dengan mudah dicuri dengan tombol T atau benda tajam lainnya yang dimodifikasi untuk mengubah pergerakan.
“Cara yang kita sebut kriminal adalah dengan menarik pengendara yang ugal-ugalan, mendekatinya tanpa pengendara, lalu mengambil sepeda motornya dengan kancing T, gunting, dan benda tajam lainnya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian berat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ari