JAKARTA – Polisi menyita dua pucuk senjata api (Senpi) milik pegawai dan pegawai berpengalaman Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga anggota mafia pelindung situs game online (Jodul). 

“Dua pucuk senjata api (disita),” kata Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Arisyam Indradi, Kamis (7/11/2024). 

Selain dua pucuk senjata, pihaknya juga menyita 34 unit telepon seluler, 23 unit laptop, 16 layar, dan 4 tablet. Ia mengatakan, penyidikan mendalam oleh penyidik ​​akan terus menangkap pelaku dan menemukan bukti-bukti lainnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengusulkan pembekuan 47 rekening milik para tersangka. Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang yang ada di dalamnya aman. 

Dalam kasus ini, penyidik ​​memperoleh berbagai barang bukti berupa uang tunai lebih dari 73 miliar Rial. Uang bernilai rupee dan dolar Singapura.  

Kesimpulannya: “Uang tunainya 73.723.488.957 rupiah, rinciannya 35.792.110.000 rupiah. Lalu 2.955.779 dolar Singapura atau 35.043.272.457 rupiah.” 

(nama samaran)

(nama samaran)