JAKARTA – Polda Metro Jaya menyita sejumlah mobil dan motor mewah hasil perjudian online bersama petugas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs perjudian online (judol).
Pantauan iNews Media Group di lokasi, sejumlah kendaraan terlihat parkir di depan Gedung Majelis Metro Jaya, Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024).
Sedikitnya ada 26 mobil dan 3 sepeda motor. Kendaraan yang diparkir antara lain BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Ada juga Toyota Camry 2.5V AT, Mercedes-Benz Maybach, Subaru BRZ, Harley Davidson Road Glide dan kendaraan lainnya. Semua kendaraan dibatasi oleh garis polisi.
“Ada 26 unit mobil dan 3 unit sepeda motor dengan total nilai Rp 22.930.000.000,” kata Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait game online yang melibatkan pegawai dan personel Kementerian Perhubungan dan Digital (Komdigi). Sejumlah pasal perjudian dan TPPU pun dikenakan kepada para pelanggar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karioto mengatakan, pihaknya juga akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat Komdigi terkait.
“Kami juga mendalami tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat di Komdigi,” kata Karyoto kepada Polda Metro Jaya.
Karioto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas perjudian online. Pasalnya perjudian online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi saja, namun juga berpotensi merugikan generasi muda di masa depan.
“Memberantas perjudian online bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
(jarum)