JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Adi Ari Siam Indradi mengatakan, sudah ada 26 tersangka yang ditangkap dan empat orang masih masuk daftar pencarian orang terkait kasus Judo. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Artinya, total tersangka yang ditangkap terkait kasus tersebut sebanyak 26 orang, dan tersangka masih PPO berhuruf J, JH, F, dan C sebanyak 4 orang, kata Adi Ari dalam keterangannya, Sabtu. (30/11/2024).

Adi Ari juga mengatakan, kedua tersangka merupakan pegawai Komdigi pasca kasus Mafia Judo. Tersangkanya berbeda AA dan F alias W alias A.

Perkembangan Pengungkapan Kasus Judi Online yang Melibatkan Beberapa PNS. Penyidik ​​kini telah menangkap AA dan 2 tersangka yang terlibat penangkapan TPPU (Pencucian Uang) pada 26 November 2024. Tersangka F alias A dan A merupakan agen 40 situs judi yang ditangkap pada 28 November 2024.

Selain itu, kata Adi Ari Polda, Metro Jaya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk segera menelusuri aset dan uang hasil tindak pidana kasus mafia judo.

Ia menambahkan, “Kami masih menunggu hasil analisa PPATK, sehingga kami akan melakukan kemajuan untuk menangkap tersangka lainnya termasuk penyitaan harta benda dan uang tersangka tindak pidana serta pemulangannya ke tanah air.” .  

(Ha)