JAKARTA – 3 cara cek pinjaman legal atau ilegal bagi masyarakat menggunakan Layanan Pinjaman Online (pinjol) Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penting untuk memeriksa keabsahan pinjaman tersebut agar pengguna tidak terjebak dengan pinjaman ilegal.
Pinjaman online atau fintech peer-to-peer loan yang sah di Indonesia diatur oleh OJK. Masyarakat dapat melihat status resmi pelaksanaan PiƱol secara online.
Ada tiga cara untuk mengecek keabsahan pemberi pinjaman, yaitu melalui telepon atau email, WhatsApp resmi OJK, dan situs resmi OJK.
Berikut cara mengecek legalitas pinjaman:
1. Telepon atau email
Untuk mengecek legalitas pinjaman online, Anda dapat menghubungi OJK di nomor telepon resmi 157 atau mengirimkan email ke Satgas Waspada Investasi di [email protected].
2. WhatsApp resmi OJK
Anda bisa mengecek legalitas pinjaman melalui WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Setelah menyimpan nomor tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
Masukkan nama pinjaman yang ingin Anda periksa.