Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Dalam Negeri hari ini menyita ratusan ribu produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar.
Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil peningkatan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia pada Juni hingga September 2024.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan jumlah produk kosmetik impor ilegal sebanyak 415.035 unit (970 item).
Produk kosmetik ilegal asal Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan Papua berhasil disita totalnya 45 kasus, kata Taruna saat ditemui awak media di kantor BPOM, Jakarta Pusat. (30 September 2024) Foto: MPI/Annastasya
“Produk ilegal tersebut merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Kami sudah melakukan pengujian di laboratorium,” ujarnya.
Kosmetik ini mengandung produk tidak berlisensi dan bahan-bahan terlarang, banyak di antaranya berasal dari negara-negara seperti Tiongkok, Filipina, Thailand, dan negara tetangga seperti Malaysia. Ada juga 3 brand seperti Lameila, Brilliant dan Balle Metta.
“Merek produk ilegal tersebut adalah Lameila, Diamond, dan Balle Metta. Tidak terdaftar,” kata Taruna.
Menurut Taruna, produk kosmetik impor ilegal sebanyak 970 item atau sebanyak 415,35 ribu unit dengan nilai ekonomi sekitar 11,446 miliar. Ia menilai hal ini tidak hanya dapat mengancam kesehatan konsumen, namun juga nilai ekonomi dan nasib produk kosmetik dalam negeri.
“Dalam konteks rupee, harganya lebih mahal dibandingkan dalam konteks non-rupee. “Bayangkan jika kosmetik ilegal ini membahayakan kesehatan masyarakat kita, biayanya tidak akan ada artinya,” ujarnya singkat.
Pada saat yang sama, BPOM aktif bekerja sama dengan industri terkait untuk mencegah masuknya kosmetik impor ilegal. Salah satunya adalah keikutsertaan BPOM dalam Satgas pengawasan barang tertentu yang diolah melalui tata cara perdagangan impor.
Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal juga dapat merugikan pasar produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(rpa)