JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada tujuh orang terduga korupsi (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel), salah satunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, pengembangan OTT ini terkait tiga proyek.
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengatakan proyek pertama yang diduga suap adalah pembangunan stadion sepak bola senilai Rp 23 miliar di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pengembangan Samsat dan proyek terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) bernilai Rp 22 miliar,” kata Ghufron, Selasa 10/8/2024.
Pada proyek ketiga, Ghufron menyebut melibatkan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terpadu Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.
Ghufron menjelaskan, korupsi dalam proyek ini dilakukan oleh sumber ahli. Menurut dia, para tersangka tersebut telah memberikan informasi HPS (perkiraan harga) dan kapasitas perusahaan yang melakukan lelang.
Belakangan dia mengatakan, para tersangka juga menggunakan direktori elektronik tersebut. Ghufron mengatakan, ada juga kolusi antara tersangka dan konsultan perencanaan.
“Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sebelum kontrak ditandatangani,” tutupnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel, dan Yulianthi Erina (UL) selaku Kepala Dinas Cipta Karya. . Dan PPK PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad (AMD) selaku Kepala Rumah Tahfidz Darussalam diduga yang mengumpulkan uang tersebut, sedangkan Agustya Febry Andrean (FEB) menjabat Plt Kepala Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan.
Sementara atas dugaan suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) sebagai pihak independen dan Andi Susanto (NA) sebagai tersangka.
(S)