JAKARTA – Basuki Hadimuljono resmi dilantik menjadi Kepala Kantor Ibu Kota Kepulauan (ICN). Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Capress) Nomor 151 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua OIKN.

Peresmian tersebut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pangan Zulkifli Hassan, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar dan lain-lain. Selain itu, Basuki atau akrab disapa Pak Bass juga akan mendapat penghasilan ratusan crore

Berikut 4 fakta kembalinya Pak Basso ke pemerintahan beserta jabatan dan gaji yang disandangnya, seperti dirangkum Okzone pada Sabtu (11/9/2024):

1. Ia resmi menjadi ketua OIKN

Basuki Hadimuljono diangkat menjadi Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia oleh Presiden Pravo Subianto. Pelantikan dilakukan pada Selasa, November 2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Ketua Komisi II DRP Rifkinizami Karsauda sebelumnya mengatakan, Presiden Prabowo telah mengeluarkan Surat Presiden (SAP) yang menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Kantor Permodalan Negara (OKN) kepada DRP RI.

2. Mendapatkan gaji sebesar Rp 172,72 juta

Hak finansial dan pilihan lain bagi Ketua dan Wakil Ketua OIKN diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 Januari 2023. Dalam perintah tersebut disebutkan bahwa Ketua OIKN telah menerima hak keuangan sebesar Rp 172,72. juta dan dana operasional Rp 178 juta