JAKARTA – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang Pertanian, Peternakan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan serta sektor UMKM lainnya resmi dihapuskan oleh pemerintah. Hal ini setelah Presiden Pravo Subianto menandatangani Peraturan Umum (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi UMKM.

“Setelah mendengarkan saran dan keinginan banyak kalangan khususnya petani dan nelayan Indonesia, maka pada hari ini tanggal 5 November 2024 saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Mikro, Kecil, dan Kredit Macet. Kredit Kecil Pertanian, Hortikultura , perikanan dan usaha menengah kelautan dan UMKM lainnya,” kata Pravo di Istana Merdeka.

Okzon merangkum fakta menarik keputusan penghapusan kredit UMKM dan jenis-jenis UMKM pada Minggu (11/10/2024):

1. Alasan Pravo menulis pinjaman UMKM

Pravo berharap keputusan tersebut dapat membantu produsen yang bergerak di bidang pertanian, UMKM, dan perikanan.

Mereka bisa melanjutkan upayanya dan bisa menjadi lebih baik bagi negara dan negara,” kata Pravo.

“Dan tentunya kita mendoakan agar seluruh petani, nelayan, UMKM Indonesia dapat bekerja dengan tenang, semangat dan percaya diri agar masyarakat Indonesia tetap menghargai dan menghormati produsen pangan yang sangat berarti bagi kehidupan negara dan negara,” ujarnya. . dikatakan.

Pinjaman UMKM ke bank pemerintah dibatalkan

Menurut Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, penghapusan utang tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengusaha UMKM yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, peternakan, perikanan, kelautan, dan industri lainnya.

Kalau tadi ditanya banknya di mana, sebenarnya Bank Negara (BUMN) atau Bank Himbara, kata Maman Abdurrahman.