JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus utang usaha kecil, kecil, dan menengah (UKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan makanan laut, serta usaha kecil dan menengah lainnya. Hal ini terjadi setelah Keputusan Pemerintah (PP) Presiden Prabowo Subianto No. 47 Tahun 2024 yang akan ditandatangani pada 5 November 2024 tentang penghapusan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah.
“Setelah mendengarkan saran dan keinginan banyak pihak khususnya kelompok petani dan nelayan di Indonesia, maka pada hari ini Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani PP No. 47 Tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. usaha menengah di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan, serta usaha kecil dan menengah lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka.
Okezon pun merangkum beberapa fakta menarik terkait keputusan penghapusan utang UKM pada Minggu (10/11/2024) dan UKM mana saja yang berhak:
1. Alasan penghapusan utang UKM Prabovo
Prabowo berharap solusi ini dapat membantu produsen yang bekerja di bidang pertanian, usaha kecil menengah, dan nelayan.
“Mereka bisa melanjutkan upayanya dan bisa lebih efektif untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.
“Tentunya kita mendoakan agar setiap petani, nelayan, pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, tekun dan penuh keyakinan agar masyarakat Indonesia semakin menghormati dan menghargai para produsen pangan yang begitu berarti bagi kehidupan bangsa dan negara. negara,” ujarnya.
2. Hutang UKM pada bank pemerintah dihapuskan
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengatakan, penghapusan utang tersebut merupakan simbol dukungan Pemerintah terhadap UKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UKM lainnya.
Kalau tadi ditanya banknya di mana, itu nasabah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Bank Himbara, kata Maman Abdurrahman.