JAKARTA – 4 kategori calon yang bisa melamar PPPK 2024. Simak penjelasannya di sini. Hanya ada 4 kategori calon yang bisa mencalonkan diri sebagai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat bernomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala BKN yang berwenang Dr. Haryomo Dwi Putranto. Surat ini mengubah jadwal pendaftaran PPPK 2024 dan menentukan siapa yang bisa mendaftar pada seleksi tersebut.

Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id namun terdapat perbedaan jadwal untuk beberapa kategori calon.

4 kategori calon yang bisa melamar PPPK 2024

Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan pada TA 2024 dengan prioritas kelulusan progresif terdiri atas:

A. calon prioritas (guru dan tenaga pendidik D-IV kebidanan tahun 2023);

B.Mantan tenaga honorer golongan II (eks THK-II);

C.pekerja non-ASN yang terdaftar dalam database BKN;

D. Staf non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk pelatihan guru di instansi daerah).

Kalender Pendaftaran PPPK 2024

Jadwal seleksi pendaftaran pelatihan PPPK TA 2024 bagi pelamar prioritas, mantan pekerja honorer kategori II (THK II) dan pekerja non-ASN yang terdaftar di database BKN adalah tanggal 1 Oktober 2024. Sedangkan bagi pekerja non-ASN yang aktif bekerja di pemerintah daerah, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di daerah otonom, pendaftarannya akan dilakukan pada 17 November 2024.

Jadwal seleksi PPPK 2024 berbeda karena BKN belum memiliki data calon non-ASN yang aktif bekerja di pemerintah daerah, termasuk lulusan PPG dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu diberikan jangka waktu akomodasi yang lebih lama bagi seluruh calon pegawai (kecuali pegawai ASN) sesuai ketentuan regulasi.

“Mengingat keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta sebaran bakal calon nomor urut 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk jangka panjang,” tulis BKN dalam siaran pers resminya.

Instansi pemerintah juga wajib melakukan penapisan administratif secara cermat terhadap kesesuaian dokumen bagi pelamar non-ASN, termasuk lulusan PPG pemerintah daerah, berdasarkan kondisi sebenarnya. Hal ini memberi lembaga-lembaga tersebut lebih banyak waktu untuk melakukan seleksi administratif secara hati-hati.