JAKARTA – Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang dirayakan di berbagai belahan dunia Nyatanya, hari raya yang jatuh pada tanggal 25 Desember ini tidak hanya dinantikan oleh umat Kristiani, tetapi juga oleh banyak orang lainnya.
Namun ternyata banyak negara di dunia yang melarang perayaan Natal Larangan ini diberlakukan karena berbagai alasan, namun biasanya hukuman berat dijatuhkan kepada mereka yang bertekad melanggarnya.
Berikut beberapa negara yang melarang perayaan Natal, seperti dilansir berbagai sumber: Brunei Darussalam.
Diperintah oleh Sultan Hasanal Bolkiah, negara tersebut merupakan negara yang menganut syariat Islam, sehingga merayakan Natal dianggap ilegal dan terlarang.
Larangan ini mempunyai konsekuensi serius, pelanggarnya akan menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara.
Korea Utara
Kehidupan di Korea Utara dikontrol ketat oleh rezim Pyongyang yang dipimpin oleh Kim Jong-un. Meskipun konstitusi negara memberikan kebebasan beragama kepada warga negaranya, tidak ada kebebasan untuk merayakan hari besar keagamaan, termasuk Natal.
Larangan perayaan Natal di Korea Utara lebih parah dibandingkan larangan di Brunei Darussalam. Sebab, siapa pun yang berani merayakan Natal di Korea Utara bisa dieksekusi
Somalia
Pada tahun 2015, Somalia mengumumkan larangan merayakan Natal dan Tahun Baru. Menteri Agama Somalia saat itu, Sheikh Mohammed Khero, mengatakan bahwa Natal tidak ada hubungannya dengan Islam, agama mayoritas di Somalia, dan memang tidak ada hubungannya. Harus diperhatikan
Tak hanya terkait agama, Natal juga dilarang di Somalia karena dikhawatirkan memprovokasi kelompok militan Islam al-Shabaab yang ingin mendirikan negara Islam di Somalia.
4. Tajikistan
Tajikistan adalah negara bekas Uni Soviet di Asia Tengah dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Meski tergolong negara sekuler, Tajikistan melarang dan membatasi perayaan Natal, termasuk pemasangan pohon Natal.
Pemerintah Tajikistan juga melarang kembang api, pesta makan, hadiah, berbagi, dan mengumpulkan uang selama perayaan Tahun Baru.
(dk)