JAKARTA – Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang dirayakan di banyak belahan dunia. Nyatanya, hari raya yang jatuh pada tanggal 25 Desember ini tidak hanya ditunggu oleh umat Kristiani saja, melainkan juga banyak orang lainnya.

Namun rupanya masih banyak negara di dunia yang melarang perayaan Natal. Larangan ini berlaku karena berbagai alasan, namun biasanya ada hukuman berat bagi mereka yang memutuskan untuk melanggarnya.

Berikut beberapa negara yang melarang perayaan Natal, dilansir berbagai sumber: 1. Brunei Darussalam

Negara yang diperintah oleh Sultan Hassanal Bolkiah ini merupakan negara yang menerapkan syariat Islam, sehingga perayaan Natal yang merupakan hari raya umat Kristiani dianggap tidak sesuai hukum dan dilarang.

Larangan ini berdampak serius, bahkan pelanggarnya bisa divonis hukuman hingga lima tahun penjara.