JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan program Pelatihan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah dan guru agama pada lembaga pendidikan agama dan lembaga pendidikan agama lainnya. Menteri Agama memberi waktu dua tahun untuk menyelesaikan proses ini.
Hal ini direspon cepat oleh jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Beberapa langkah konkrit telah diambil dalam hal dukungan politik dan anggaran. Sosialisasi secara daring dilaksanakan kepada seluruh Kepala Pendidikan Madrasah (Pendis) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Indonesia agar memiliki pemahaman yang sama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya akan mempercepat penyelesaian PPG guru madrasah. Langkah ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memastikan mutu pendidikan madrasah dapat berjalan beriringan.
Menurut dia, saat ini ada 484.768 guru madrasah yang belum mengikuti PPG. Belum termasuk guru Pendidikan Agama Islam dan agama lain di sekolah.
“Seluruh guru madrasah negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat mengajar dan memenuhi syarat (memenuhi syarat) akan diikutsertakan dalam PPG dalam dua tahun ke depan. Prosesnya juga lebih mudah dengan pengelolaan administrasi dan portofolio guru. pemilu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Abu Rokhmad menjelaskan Kementerian Agama akan mengadopsi model Transformasi PPG yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan menambahkan komponen pendampingan.
“Model Pendampingan Transformasi Plus PPG dirancang sepenuhnya online, menggunakan LMS yang diterapkan oleh LPTK. “Peserta belajar secara mandiri, serta beberapa sesi interaksi untuk pendampingan dan penguatan materi kepada guru”, jelasnya.
Dengan pendekatan ini, biaya pelaksanaan PPG jauh lebih efisien. Tahun depan, biaya PPG diperkirakan hanya berkisar Rp 800.000 hingga Rp 850.000 per peserta, lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Insya Allah seluruh biaya PPG ditanggung melalui dana APBN, ujarnya.
Hal ini memastikan guru yang akan diikutsertakan dalam PPG sudah terverifikasi datanya oleh verifikator. “Verifikasi dan autentikasi sangat penting terutama untuk menentukan guru mana yang memenuhi syarat PPG. “Guru yang belum memiliki gelar sarjana atau sudah setahun tidak mengajar, sesuai aturan, tidak dapat mengikuti PPG,” kata Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menambahkan, untuk menuntaskan sertifikasi guru madrasah, pihaknya juga akan menerapkan pemotongan atau penetapan batas waktu. Hal ini juga dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka batas waktu calon peserta PPG akan ditetapkan pada Juni 2023. Dengan demikian, guru madrasah non-ASN yang diangkat oleh yayasan sebelum 30 Juni 2023 dapat diikutsertakan dalam PPG tahun depan karena sudah menjadi guru. selama setahun. Bagi guru yang mendaftar setelah tanggal tersebut “maka wajib mengikuti PPG Prajabatan di LPTK”, tambahnya.
Setelah menyelesaikan sertifikasi, kata Abu Rokhmad, calon guru perlu memiliki sertifikat pendidik. “Setelah tanggal 30 Juni 2023, guru harus bergabung di PPG Prajab secara mandiri,” ujarnya.
Dirjen Pendidikan Islam juga memastikan tunjangan profesional guru (TPG) bagi guru non-ASN yang sudah tersertifikasi dan belum lulus akan dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Namun bagi guru ASN, TPG tetap sama dengan gaji pokok tunggal, sebagaimana ketentuan yang ada.
Direktur Madrasah GTK Thobib Al Asyhar memastikan Transformasi PPG akan dimulai sekitar Februari 2025.
“Percepatan Transformasi PPG rencananya akan dimulai pada Februari 2025. Gelombang pertama akan melibatkan 47 ribu guru yang disetujui dalam pre-test. dan lulus ujian akademik”, tutupnya.
(hari)