DEPOK – Bareskrim Metro Depok yang berkantor di rumah kontrakan di Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya dan berprofesi sebagai Pengurus Game Online (Judol) menangkap lima pemuda. Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 November 2024 malam.
Kelima pelaku tersebut adalah CPP (22), TZH (20), MK (21) asal Depok, R (21) asal Cengkareng, Jakarta Barat, HIR (20) asal Bandar Lampung.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, dalam kejadian tersebut pelaku melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat (2) melanggar Pasal 45 ayat (3). . dan/atau Pasal 303 KUHP.
Dengan ancaman 10 tahun penjara, kata Arya, Selasa (5/11/2024) di Mapolres Metro Depok.
Arya yang didampingi Kanit Reskrim Kompol Suardi Jumaing dan Kabag Humas AKP Hendra mengatakan, kelima pelaku ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Pedati RT 4/1, Desa Mekarjaya, Sukmajaya. . Kecamatan, Kota Depok.
Barang bukti yang berhasil diambil dari tangan pelaku adalah 10 buah handphone dengan merek berbeda, jelasnya.
(lebah)
(lebah)