JAKARTA – Sektor real estate akan mendapat kebijakan eksposur baru. Pertama terkait pajak pembangunan perumahan, dan kedua terkait perpanjangan pembebasan PPN hingga 100% bagi mereka yang membeli rumah.

Pajak perumahan diperkirakan meningkat menjadi 2,4%. Hal ini disebabkan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

Sementara itu, pembebasan PPN 100% saat membeli rumah akan diperpanjang hingga akhir tahun ini. Kebijakan ini diyakini akan mendongkrak perkembangan sektor real estate di masa depan.

Okezone pun merangkum fakta menarik seputar pajak perumahan dan perpanjangan pembebasan PPN 100%, Sabtu (21/9/2024):

1. Pajak pembangunan perumahan akan meningkat

Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Jika kebijakan ini diterapkan, tahun depan pajak perumahan akan naik dari semula 2,2% menjadi 2,4%.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas kegiatan pembangunan sendiri. Resolusi tersebut menjelaskan bahwa tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri pada umumnya ditetapkan sebesar PPN 20%.

Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, apabila Wajib Pajak (WP) membangun rumah sendiri maka akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20% x tarif PPN 11%).

Jadi, kalau mulai Januari pemerintah menaikkan PPN menjadi 12%, maka PPN barang dan jasa menjadi 2,4% (20% x tarif PPN 12%).

2. Pajak perumahan bukanlah kebijakan baru.

Markas Khusus Menteri Keuangan Justinus Prastovo buka suara terkait isu bahwa bagi masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri, pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan pada tahun 2025 dari 2,2% menjadi 2,4%. Definisi PPN ini berlaku selama 30 tahun.

“PPN atas kegiatan konstruksi sendiri (PPN) sudah ada sejak tahun 1995 dan diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi ini bukan PAJAK BARU. Sudah 30 tahun,” jelas Justinus di akun X Twitter-nya ., @prastow, dikutip portal MNC Portal Indonesia, Senin (16 September 2024).

Pria yang akrab disapa Prastovo itu mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan memulihkan keadilan. Sebab, menurutnya, jika membangun rumah dengan kontraktor dikenakan PPN, maka membangun rumah sendiri dengan biaya yang sama harusnya dikenakan aturan yang sama.

“Apakah semua kegiatan swadaya dikenakan PPN? TIDAK. Kriterianya adalah luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah nilai tersebut tidak dikenakan PPN,” ujarnya.

3. Beli rumah bebas pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyetujui peningkatan insentif dari sebelumnya 50% pada paruh kedua tahun 2024 menjadi 100% hingga Desember 2024. Sebagian besar insentif ini ditujukan untuk kelas menengah karena mereka menyasar bisnis komersial. . Rumah.