JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh peninjauan kembali (PK) terhadap 7 terpidana kasus kematian Weena Cirebon. 

Peristiwa berikut telah dikumpulkan:

1. Ditampilkan di situs resmi MA

Putusan tersebut dapat dilihat di situs resmi Mahkamah Agung.

PK ini diajukan dalam dua permohonan, terdaftar dalam perkara nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Iko Ramadhani alias Koplak bin Kosim dan Rivaldi Aditya Vardana als Endika bin Asap Kusnadi.

Belakangan, ada lagi perkara yang terdaftar dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan oleh para terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasna, Jaya alias Kliwan bin Sabdul, Sudirman bin Suranto, Auprianto alias Suranto Baddul. .

Putusan: Penolakan PK dari terpidana, demikian bunyi keterangan di situs Mahkamah Agung.

2. Tidak ada berita

Juru bicara MA Yanto mengatakan, sikap dewan menolak usulan PK tersebut karena tidak ada bukti baru dalam perkara yang baru diajukan tersebut.

“Menurut Majelis Hakim, menolak permohonan PK, mengadili terdakwa tanpa kesalahan peradilan, kesalahan peradilan dan bukti baru (novum) yang diajukan terdakwa bukanlah bukti baru sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal ini Pasal (2). Surat dari KUHAP,” kata Yanto saat jumpa pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

3. Keputusan tetap berlaku

Setelah permohonan PK terpidana ditolak, maka putusan yang dimohonkan PK tetap sah. Masyarakat juga dapat melihat salinan putusan dengan mengunduhnya dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Lanjutnya, “Badan Kepaniteraan Umum Mahkamah Agung akan segera menyelesaikan administrasi perkara bersalah setelah perkara tersebut diajukan dan kemudian mengirimkannya kembali ke pengadilan rujukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon”.