JAKARTA – Perumahan bersubsidi atau disebut perumahan terjangkau masih menjadi fokus pemerintah. Jumlahnya akan terus bertambah untuk memenuhi kebutuhan perumahan negara.
Salah satu yang masih dilakukan adalah penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dibiayai melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bisa dimulai pada awal tahun 2025.
“Saya berharap program FLPP bisa segera dimulai. Ya awal tahun depan,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait.
Okezone pun merangkum fakta menarik seputar perumahan bersubsidi, FLPP dan cara pembangunannya dengan melibatkan Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (REI) pada Senin (23/12/2024).
1. Penyaluran FLPP
Menurut Menteri PKP ini, penyiapan KPR FLPP ini akan mampu menggairahkan perekonomian, khususnya di sektor konstruksi. Lebih lanjut, berbagai kebijakan dan program pemerintah seperti pembebasan pajak BPHTB, pembebasan pajak PBG, dan percepatan penerbitan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari tentunya akan meningkatkan peluang perumahan bersubsidi di daerah.
“Di industri konstruksi banyak sekali cat, semen, pasir, batu, kaca, kayu. Jadi banyak pergerakan dalam pembangunan properti, termasuk rumah subsidi, di seluruh Indonesia,” ujarnya.
2. Cicilan mudah
Keberadaan KPR FLPP, lanjutnya, juga akan memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan cicilan ringan dan bunga tetap selama masa sewa.
Selain itu dampaknya akan membuat masyarakat sejahtera dan hidup bermartabat karena akan menempati rumah yang berkualitas.
“Multiplier effectnya banyak. Jadi, dengan perumahan subsidi dan KPR FLPP semuanya kita lakukan,” ujarnya.
3. FLPP akan dimulai pada awal tahun 2025
Departemen PKP juga tengah fokus pada pembangunan rumah subsidi yang menurut promotor perlu didorong oleh pemerintah terkait alokasi KPR FLPP. Lebih lanjut, banyak pengusul yang mengusulkan agar alokasi KPR FLPP dimulai pada awal tahun 2025 sehingga rumah subsidi yang dibangun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan hunian.
“Sampai saat ini banyak pengembang real estate melalui asosiasi teknik yang mengungkapkan bahwa banyak rumah bersubsidi yang dibangun di daerah tersebut, namun mereka tidak bisa mendapatkan kontrak KPR FLPP karena alokasinya sudah habis Daerah-daerah tersebut harus dicek dengan baik di lapangan sehingga bisa direncanakan untuk mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember yang akan menjadi database perumahan pemerintah dan perumahan bersubsidi KPR FLPP,” ujarnya.