Jakarta – 5 calon CPNS diperbolehkan menggunakan nilai SKD 2023 Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, calon CPNS diperbolehkan menggunakan nilai Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) yang diperoleh calon tahun 2023.

Ketentuan mengenai SKD tertuang dalam Keputusan Menteri Negara tentang Pemberdayaan Alat Pemerintahan dan Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2011. Tahun 2023. Pelamar CPNS yang mengikuti tes SKD tahun 2023 dapat mengulang tes SKD musim berjalan atau menggunakan nilai SKD musim sebelumnya.

Website resmi Dinas Nasional Norwegia (BKN) dari Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, hasil SKD hanya akan keluar 1 kali sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 651 Tahun 2023. Berikut 5 syarat pelamar CPNS yang bisa menggunakan poin SKD 2023.

1. SKD Level 2023 harus memenuhi nilai minimal sesuai kriteria penempatan yang dilamar.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon harus sama dengan NIK yang didaftarkan pada Pemilu CPNS 2023.

3. Pelamar CPNS 2024 wajib diberitahukan belum lolos Seleksi Pengurus CPNS 2024.