JAKARTA – Pada Selasa (11/12), tujuh narapidana dan terpidana kabur dari Rumah Tahanan Kelas I (Rutan Salemba) Jakarta Pusat. Setiap orang ketujuh adalah pengedar narkoba.
“Satu sudah ditahan, satu lagi masih ditahan. Lalu ada lima (orang) ditahan untuk kasasi,” kata Kepala Badan Pemasyarakatan Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Tony Nainggolan, Rabu. (13/11/2024).
Salah satu terpidana divonis 10 tahun penjara. Dia mengatakan bahwa tahanan itu bahkan seorang pedagang.
“Yang terbukti (divonis) diancam hukuman 10 tahun. Bandar,” katanya.
Pasca kejadian tersebut, pihaknya sepakat dengan pihak kejaksaan bahwa ada narapidana yang masih diadili namun berhasil melarikan diri. Pada saat yang sama, pihaknya juga bekerja sama dengan polisi untuk menangkap pelaku kejahatan.
“Saat ini kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, mulai dari tingkat kepolisian hingga subpolisi, untuk mencari dan menangkap narapidana yang kabur tersebut,” ujarnya.
(dinding)
(dinding)