BOGOR – Polisi menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) berinisial AJP (25) di Kota Bogor. Wanita ini ditangkap karena mempromosikan situs judi online (Judol) melalui media sosial.
“Kami telah menangkap seorang selebritis, seorang DJ di wilayah Bogor berinisial AJP,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Paul Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Bogor, Rabu (30/10/2024).
Hasil pengujian menunjukkan AJP mempromosikan situs judi online tersebut melalui akun Instagram @callme__pe yang memiliki 44.900 pengikut.
“Pada Mei hingga Oktober, pelaku ini mendapat telepon dari salah satu penyedia judi online, dan pelaku bersedia membayar Rp 3.650.000 per bulan di dua iklan,” ujarnya.
Seseorang yang melakukan tindak pidana berdasarkan UU Perjudian dan UU ITE yaitu Pasal 45 Pasal (3) Junkto Pasal 27 Pasal (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 dan Perubahan Kedua Atas UU No. 16 Tahun 2016 dan Perubahan Pertama serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Aji Riznaldi, AKP mengatakan, uang hasil kampanye perjudian online digunakan pelaku untuk menaikkan harga kebutuhan sehari-hari.
“Sekarang kami sedang mengejar orang yang menghubungi pelaku, memberi perintah dan mentransfer uang,” kata Aji.
(Ya)
(Ya)