Bogor – Sebanyak 5.924 kendaraan didaftarkan pada penjualan Zebra Ludaya 2024 di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 1.192 pelanggar lalu lintas telah dikenai sanksi denda.

“Tilang elektronik sebanyak 593 kendaraan, tilang manual sebanyak 599 kendaraan, dan teguran 4.732 kendaraan,” kata Kepala Lalu Lintas Polresta Bogor AKP Risky Gundama dalam pengumumannya, Senin (28/10/2024).

Tidak memakai helm SNI, melawan arus, bermain ponsel saat berkendara, anak di bawah umur, dan knalpot yang tidak tepat menjadi rincian pelaku kendaraan roda dua yang paling sering melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan, sebagian besar kendaraan roda empat tidak memakai sabuk pengaman dan merupakan kendaraan dengan muatan berlebih.

Sedangkan kelompok usia pelanggar lalu lintas yang terbanyak adalah 21 hingga 50 tahun. Dominasi pekerja swasta, pelajar dan pengemudi.

“Tempat yang paling banyak belanja, perkantoran dan industrinya,” tutupnya.

Sekadar informasi, Seksi Lalu Lintas Polres Bogor menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Sebanyak 1.967 tim gabungan dikerahkan selama dua minggu operasi.

(tajam)

(tajam)