JAKARTA – Konsultan hukum Mardani H Maming Andreas Doni Kurniawan memprotes di media tentang hubungan Zarof Ricar dan kliennya.
Ia menilai pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada Judicial Review Committee (JRC) Mardani Maming.
Doni menegaskan, kliennya tidak mengenal atau tidak pernah berhubungan dengan mantan Kepala Pusat Diklat (MA) Mahkamah Agung Zarof Ričar.
Bahkan, Mardani H. Maming dengan berani, terbuka dan transparan membiarkan keputusannya ditinjau kembali dan buku tersebut ditarik kembali ke masyarakat umum yang dihadiri dan memberikan jawaban berupa pendapat hukum dan surat amicus curiae, kata Andreas.
Andreas juga menyumbangkan beberapa tinjauan hukum dari beberapa universitas terkemuka terkait kasus kliennya.
Diantaranya Todung Mulja Lubis, Romli Atmasasmita, Jos Johan Utama dan Topo Santoso.
Menurutnya, keberadaan Zarof Ričar yang diduga menjadi perantara di pengadilan harus dipahami dalam konteks industri hukum.
Tentu saja tidak hanya dapat digunakan untuk membebaskan atau mengurangi hukuman seseorang dalam perkara pidana atas permintaan bantuan terdakwa, namun sebaliknya juga dapat digunakan untuk menambah hukuman atau menghukum terdakwa meskipun tidak cukup bukti. untuk menghukum, jika dia menginginkan seseorang tertarik pada pekerjaan itu.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa mediator pada umumnya bekerja di industri hukum terlepas dari keuangan dan kesuksesannya selama mereka sejalan dengan kepentingan mediator dalam kasus.
Kemudian Andreas juga menjelaskan bahwa Mardani H Maming yang disangkakan dan divonis bersalah dalam tahap pailit, selain merupakan penyimpangan persidangan, juga menunjukkan bahwa Mardani Maming sebenarnya adalah korban atau kambing hitam atas tindakan mediator dalam kasus seperti Zarof Ricar atau sejenisnya. . , dengan pengaruh atau kekuasaannya, dapat memutarbalikkan fakta dan merasionalisasi keputusan hukum.
(Hah)