JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan dan pengembangan lembaga pesantren di Indonesia. Saat ini kewenangan penyelenggaraan pesantren masih berada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Delgan Pandis).
Ketua Partai Kebangkitan Rakyat (PKB) Abdolmohimin Iskandar, akrab disapa Chek Amin, mendukung penuh pembentukan sekretariat pesantren.
Saya tentu mendukung kebijakan ini (Pembentukan Sekjen Ponpes mulai tahun 2019, Ponpes mempunyai payung hukum sendiri, UU Ponpes harusnya dikelola khusus oleh Dirjen). kata Chuck Yimin di Jakarta, Jumat (15 November 2024).
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan semacam pengakuan terhadap pesantren yang telah ada berabad-abad yang lalu, jauh sebelum negara merdeka.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya pesantren dijaga ketat oleh pemerintah, kata Chek Emin.
Chek Iman menambahkan, Hukum pesantren juga merupakan bagian untuk mengukuhkan dan memajukan dunia pesantren. Sebab, kontribusi pesantren terhadap tumbuh kembang generasi muda yang berakhlak baik sangat tinggi.
“Oleh karena itu, bukan hanya karena jumlah santrinya yang banyak (sampai 28.000 atau lebih), tetapi juga karena pesantren ini merupakan lembaga pendidikan yang unggul dan kontribusinya dalam melahirkan generasi yang berakhlak mulia,” tegasnya.
Saat ini kewenangan penyelenggaraan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Delgan Pandis).
Menteri Agama (Manaq) Nasiruddin Omar mengumumkan keputusan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14 November).
Menteri Agama mengatakan: Kementerian Agama akan segera membentuk departemen khusus untuk penatausahaan dan perlindungan pesantren. partikel untuk benda langsung
Tekad tersebut diungkapkan Naseruddin Omar saat menghadiri upacara peringatan Hale, Istigosa dan Hari Pahlawan ke-42 Pondok Pesantren Saint Muftati di Masjid Nasional Al-Akhbar Surabaya.
(fmi)