Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya pengawasan terhadap seluruh pengaduan masyarakat. Termasuk laporan atau pengaduan korupsi jual beli properti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) di Cilandak, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo saat membenarkan pantauan informasi terkait dugaan korupsi jual beli aset Pemkab Kutai Timur yang dilaporkan Dinas Koordinator Kalimantan (). Kaltim). Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 4 November 2024 mengatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan memantau seluruh pengaduan yang diterimanya dengan melakukan verifikasi dan verifikasi terhadap data dan informasi yang diterima.
Budi menjelaskan, langkah pertama dalam memantau laporan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (PLPM) di lingkungan Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi adalah dengan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap dokumen-dokumen. Langkah ini penting untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
“Dalam proses verifikasi dan pemeriksaan, Satgas akan menentukan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan berada di lingkungan komisi antirasuah sesuai undang-undang,” jelas Budi.
Budi mengumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti seluruh laporan di lapangan jika hasil pemeriksaan sesuai dengan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memantau laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa penyidikan pengaduan yang dilakukan KPK tidak selalu menggunakan proses peradilan, ujarnya.
Pak Budi menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan dana masyarakat melalui pengelolaan aset negara. Tindakan preventif ini dilakukan tim Departemen Perencanaan dan Pengendalian (Korsup).
“Wakil Presiden Bidang Perencanaan dan Pengendalian memberikan bantuan yang ampuh kepada pemerintah daerah melalui alat Centers for Control and Prevention (MCP),” kata Budi.
“Menurut data MCP di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023, skor pengelolaan properti (BMD) adalah 81.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kalimantan Timur (PKC) diketahui melaporkan adanya mafia di properti milik pemerintah Negara Kutai yang mengakibatkan hilangnya dana masyarakat. Pemberantasan korupsi. Komisi (KPK) pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin yang merupakan pihak pengusung mengaku sudah melakukan kontak dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan dugaan korupsi aset Pemprov Kutai Timur. Sainuddin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan mengusut dugaan korupsi aset pemerintah di Wilayah Kutai Timur yang berdampak pada dana masyarakat.
“Tentunya kita sangat berharap kedepannya kita bisa mempertanggungjawabkan dan menyikapi protes kita sebagai warga Kalimantan Timur yang tidak menginginkan milik pemerintah kabupaten/negara. Komisi Pemberantasan Korupsi akan hilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Sainuddin.
Lanjutnya: “Karena milik daerah harus menjadi milik pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi.”
(B)