JAKARTA – Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian bocah 6 tahun bernama Dante, membacakan pengajuan penolakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Oktober 2024.
Dia membaca pembelaannya setelah jaksa menuntut hukuman mati. Dalam pengajuannya, kuasa hukum Yudha, Dalyun Salian, mengatakan gugatan penggugat lemah.
Berdasarkan bukti-bukti yang sah di persidangan, Yudha Arafandi tidak terbukti melakukan pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Ia tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya Dante, kata Dalion dalam gugatannya.
Dalam keterangan lanjutannya, Daliun Salian menegaskan kliennya tidak membuktikan secara sah dan meyakinkan tindak pidana yang ditetapkan jaksa. Sehingga ia meminta hakim menghindarkan kliennya dari hukuman mati.
Selain itu, kuasa hukum Yudha Arafandi meminta majelis hakim mengembalikan harkat dan martabat kliennya. “Permintaan rehabilitasi yang layak terhadap martabat terdakwa dan pemulihan nama baiknya,” kata pengacara.*
(SIS)
(SIS)