JAKARTA – Seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial FH menjadi korban penyalahgunaan mesin kopi berinisial B karena terlilit utang dan piutang. Leher korban ditusuk dengan pemecah es.
Terjadi kekerasan, pelaku menusuk bagian leher korban, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi, Jumat (25/10/2024).
Ade mengatakan, peristiwa itu terjadi di parkiran Kampus Binus Summarecon Bekasi pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB. Korban di lokasi kejadian melapor ke polisi untuk mengklarifikasi masalah utang terdakwa korban kepada pelapor.
Namun saat dipanggil pelapor malah marah-marah kepada korban, saat itu pelapor memukul korban, namun langsung dihentikan polisi, jelas Ade Ari.
Usai keributan, korban kembali ke TKP untuk menunggu pesanan ojek online. Namun terlapor tiba-tiba pelaku menusuk leher korban dengan pemecah es.
“Korban memukul bagian leher korban dengan alat pemecah es, sehingga korban mengalami luka sayatan dan tusukan pada bagian leher sebelah kiri,” jelasnya.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti.
(ara)