JAKARTA – Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menghormati dan menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Yang pasti pemerintah menghormati dan menghargai putusan MK, sehingga kami akan bertindak sesuai dengan putusan MK,” jelas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin. (04/11/2024).
Kendati demikian, Supratman mengatakan, pada Senin (11/11/2024) sore, ia akan memberitahu Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan putusan MK tersebut. Ia akan berhadapan dengan Prabowo bersama Koordinator Menteri Perekonomian Airlangg Hartart.
“Itu sudah kita bicarakan dengan Menko Perekonomian, kalau tidak salah jam setengah empat kita akan informasikan ke Presiden mengenai langkah-langkah yang harus diambil,” jelasnya.
Baginya, tidak ada kekosongan hukum pasca putusan MK. Selain itu, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
“Dari 21 pasal yang dihapus MK, yang paling mendesak saat ini adalah penetapan UMP, karena harus ditetapkan,” ujarnya.
“Dan nanti Menko Perekonomian akan menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini, karena dialah yang mengoordinasikan hal ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Logam Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan dua orang yakni Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Tak hanya itu, dalam putusan setebal 687 halaman tersebut, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membuat undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkan atau mengecualikan dari apa yang diatur dalam UU 6/2023. Pertimbangan hukumnya dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
(Ha)