JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Kemenkomdigi) memberhentikan sementara 11 pegawainya terkait kegiatan game online atau judol. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan keras Kementerian Komunikasi dan Teknologi terhadap lembaga yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir situs perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid mengatakan, keputusan penghentian ini merupakan langkah awal komitmen Kementerian Komunikasi dan Teknologi untuk menjaga integritas dan kepercayaan organisasi di tengah tantangan angka kriminalitas.
“Sebanyak 11 pegawai Kemcomdigi diberhentikan sementara setelah ditangkap polisi atas pelanggaran tersebut,” kata Meutya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menkominfo tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka dalam kasus melampaui kewenangan pemblokiran perjudian online. Namun Kementerian Komunikasi dan Teknologi Meutya meyakinkan kerja sama dengan polisi untuk menemukan seluruh orang tersebut.
Nama-nama lain yang mungkin terdampak masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Ditjen Aptika) dan Kepolisian Pemerintah Indonesia, ujarnya.
Telah diumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi akan memberhentikan sementara pegawai terkait dalam waktu 7 hari setelah diberitahu oleh Kepolisian Nasional mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Langkah ini diambil agar pengawasan Kemenkominfo bisa berjalan dengan baik, tidak memperhatikan prinsip jaminan kemurnian. Ini akan merugikan mereka,” ujarnya.
Meutya Hafid mewanti-wanti seluruh pejabat Kemenkomdigi untuk berupaya memberantas perjudian online. Sebab, bisa merugikan negara dan meresahkan masyarakat.
“Menteri Komunikasi dan Teknologi kembali menegaskan pentingnya seluruh pegawai mematuhi kesepakatan yang telah disepakati, terutama dalam menghadapi praktik ilegal, termasuk dan semakin terganggunya bisnis online,” tegasnya.
(dk)