JAKARTA – Raffi Ahmad mengaku belum mengetahui besaran gajinya sebagai utusan khusus presiden untuk pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Alasannya adalah dia hanya ingin memakainya.

“Hei, gajiku tidak pernah datang. Tapi kita bisa lihat nanti. Allah telah memberiku rezeki yang banyak selama ini. “Jadi sekarang saatnya mengabdi pada negara,” ujarnya di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Menurut Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024, gaji yang diterima Wakil Khusus termasuk Raffi Ahmad adalah sebagai berikut: Gaji bulanan Gaji pokok Rp 5.040.000.

Jadi perwakilan khusus pun berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000. Sebab, dengan jabatan tersebut, Raffi Ahmad mengantongi gaji bulanan sebesar Rp 18.648.000.

Selanjutnya, sebagai duta Sammata Khusus, suami Nagita Slavina ini mendapat manfaat berupa rumah dan mobil perusahaan serta biaya perawatannya. Biaya perjalanan sudah termasuk jika Anda bekerja ke luar kota atau luar negeri.

Lebih lanjut, Raffi Ahmad selama menjabat sebagai utusan khusus misi khusus tersebut memberikan pengobatan. Mereka juga berhak mendapatkan fasilitas kesehatan, termasuk pengobatan dan rehabilitasi penyakit.

Segala manfaat yang disebutkan di atas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tentang hak keuangan/administrasi Menteri Negara dan mantan Menteri Negara serta janda/dudanya.*

(SIS)

(SIS)