JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memberantas tindak pidana penyelundupan 10.100 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 2 orang residivis berinisial FP (36) dan FK (29).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombe Paul Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (6/10/2024) pukul 19.30 WIB di dekat Halte Taman Masyarakat PIK 2, Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebelumnya mereka juga terpidana kasus narkoba, demikian keterangan Donald, Rabu (9/10/2024).

Donald mengatakan, terungkapnya kasus ekstasi tersebut bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh jajarannya.

Dari informasi yang ditelaah jajarannya selama beberapa hari, ditemukan ribuan butir ekstasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang hendak diedarkan.

Sejumlah barang bukti seperti 10.100 butir ekstasi berhasil disita dari kedua pelaku, kata Donald.

Selain ribuan butir ekstasi, lanjut Donald, barang bukti yang juga disita antara lain 2 buah ponsel, 2 buah dompet, dan 2 buah mobil anak yang digunakan untuk menyembunyikan ekstasi tersebut.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan selalu berkomitmen untuk mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Polda Metro Jaya secara ketat dan tanpa pandang bulu dan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba, tutupnya.

(qlh)

(qlh)