JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap kasus Guru Honorer Supriyani yang dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap D (6), anggota polisi yang juga siswa SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan , Sulawesi Tenggara, akan diselesaikan seadil-adilnya. Jadi belum ada preseden bagi pekerja di sistem pendidikan di Indonesia.
“Pendidikan tidak bisa berfungsi dengan baik jika guru terus menerus mendapat ancaman hukum yang berlebihan dan campur tangan orang tua yang tidak proporsional. Saya berharap ada keadilan bagi Guru Supriyani agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem pendidikan Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya. Selasa (29.10.2024).
Puan mengatakan, guru merupakan garda terdepan tenaga kependidikan yang mempunyai peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku anak. Tugas guru tidak hanya sebagai guru, tetapi juga sebagai wali, pengarah dan pelindung anak di lingkungan sekolah.
Dengan banyaknya guru yang terseret kasus hukum karena digugat oleh orang tua siswa yang tidak terima anaknya dihukum karena tindakan disiplin, menurut Puan sangat memprihatinkan. Ia sepakat bahwa kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan, namun ia harus ingat bahwa pelatihan dalam bentuk disiplin tidak bisa disamakan dengan kekerasan.
“Guru membutuhkan ruang untuk mendidik dirinya sendiri dengan tekad, disiplin, dan kebijaksanaan tanpa takut terhadap tekanan dari luar. Orang tua perlu percaya pada proses pendidikan di sekolah,” ujarnya.
Puan berharap guru bisa terbebas dari segala bentuk intimidasi, khususnya kasus hukum. “Tidak boleh ada intimidasi dalam proses hukum. Apalagi bagi mereka yang terpojok,” ujarnya.
Sementara itu, Puan juga menyinggung dugaan peristiwa penembakan mobil dinas Camat Baito, Sudarsono yang kerap dilalui Supriyani. Camat tersebut diketahui aktif membantu upaya hukum Supriyan.
“Kami berharap ada keadilan yang seadil-adilnya bagi guru Supriyani dan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dan kami berharap perdamaian bisa tercapai,” ujarnya.
Kasus seperti ini patut menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan berbagai langkah preventif agar tidak terulang kembali pada guru lainnya. “Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi guru untuk mendidik dan membimbing siswa tanpa rasa takut,” ujarnya.
(Emas)