JAKARTA – Inspektur Pertahanan Keamanan dan Intelijen Susaningtyas Kertopati (Nuning) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 (Perpres) dalam menetapkan fungsi dan kegiatan Kementerian Merah dan Kementerian Negara. -2029 waktu.
Perpres tersebut terbit pada Senin, 21 Oktober 2024 atau setelah pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih dan ditandatangani langsung oleh Prabowo dan Menteri Luar Negeri Presetyo Hadi.
Apabila portofolio menteri mencapai 48, maka akan terjadi restrukturisasi fungsi dan kegiatan di berbagai sektor. termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan.
Kini TNI-Polri dan Kejaksaan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan karena Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sudah dipisahkan.
Diketahui, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan kini dijabat oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan yang merupakan mantan Kepala BIN.
“Sudah sepantasnya Polri dan TNI berada di bawah naungan Polkam, artinya Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden dan setara dengan TNI. Diharapkan Polri dan TNI dapat bekerja sama dengan baik dalam urusan keamanan negara. dan keamanan serta TNI dan Polri dapat bekerja sama dalam hal terkait,” kata Nuning, Minggu (27/10/2024).
Menurut Nunning, Polri harus ditempatkan dalam struktur pemerintahan yang sesuai dengan prinsip demokrasi, yaitu Polri ditempatkan di bawah satu menteri sebagai lembaga yang efektif.
Menurutnya, akan lebih bermanfaat jika Polri berada di bawah Menko Polhukam mengingat kepolisian merupakan institusi yang efektif. Apalagi urusan pemerintahan sepenuhnya terbagi ke dalam sektor-sektor.
(aky)