JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosiidi mengusulkan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Apa isinya?

Unifah menjelaskan latar belakang usulan UU Perlindungan Guru ini bermula dari situasi kekerasan dan kriminalitas yang sering terjadi pada profesi guru.

Berdasarkan kajian, saran dan temuan, kami memutuskan untuk mengusulkan perlunya undang-undang perlindungan guru, ujarnya di Instagram PB PGRI, Jumat (11/1/2024).

Jadi apa isinya? Dalam penjelasannya, RUU ini bertujuan untuk melindungi tidak hanya siswa, tapi juga anak sekolah.

Unifah menegaskan, sebagai organisasi profesi yang melindungi guru, mereka menekankan bahwa mereka mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung positif dan ada rasa saling menghormati di antara mereka.

Dijelaskannya, cita-cita PGRI adalah membebaskan seluruh aktivitas dunia pendidikan dari kekerasan. “Nah, kalau tidak diatur dalam undang-undang, sebagian orang tua akan menganggap kalau ada yang tidak beres dengan anaknya, cukup didengarkan secara sepihak. Makanya menurut kami RUU ini perlu diusulkan, entah disahkan atau tidak.” kata, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, mencermati kasus kekerasan yang menimpa beberapa guru belakangan ini, Unifah mengungkapkan, guru kerap menghadapi hukum lain yang setara ketika berusaha membela diri. Padahal sudah ada undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang secara tegas menjamin perlindungan mereka dalam melaksanakan tugasnya. Akibatnya, guru kerap dirugikan dan dikriminalisasi jika dihadapkan pada kasus serupa.