JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi eksportir gula. Departemen Perdagangan. . Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Sejak tahun 2023, telah tiga kali diperiksa sebagai saksi terkait pemeriksaan yang dimaksud,” kata Jaksa Agung Penkum Harley Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Harley menjelaskan, penyidik melanjutkan kasus tersebut setelah memeriksa Tom Lembong kemarin. Pada akhir kasus, penyidik Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Dan setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik mengungkap kasus tersebut. Kemudian menetapkan korban sebagai tersangka. “Setelah itu penyidik menggunakan kewenangannya dan menangkap dua tersangka yakni TTL dan S.S,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Abdul Kohar menjelaskan, rangkaian kejadian dimulai pada 2015. Berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, diputuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. jadi kebutuhan asupan gula sedikit atau tidak ada sama sekali.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Kementerian Perdagangan mengizinkan impor kristal mentah dari PT AP yang diolah menjadi gula kristal putih TTL atau GKP sebanyak 105.000 ton, kata Abdul kepada pers. Konferensi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Sesuai Permendag Nomor 527 Tahun 2004, BUMN diperbolehkan mengimpor gula putih, namun sesuai izin yang dikeluarkan tersangka, impor gula TTL dilakukan melalui PT AP Impor kristal mentah. gula. Ia menambahkan, tidak ada rapat koordinasi dengan lembaga terkait dan “tanpa rekomendasi dari industri yang mengetahui kebutuhan gula sebenarnya di dalam negeri.”
Kohar mengatakan, pada tanggal 28 Desember 2015 telah diadakan rapat koordinasi bidang perekonomian yang diadakan oleh para menteri di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, dan salah satu pembahasannya adalah Indonesia akan kekurangan gula putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016. guna menstabilkan harga gula dan memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
“Antara November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI memerintahkan General Manager PT PPI Staples atas nama P mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan independen yang bergerak di bidang gula. pengisian stok dan stabilisasi harga jika gula kristal diimpor langsung dan hanya bisa dilakukan oleh BUMN,” ujarnya.
“Delapan perusahaan swasta yang menguasai gula kristal putih mentah telah memiliki izin produksi gula kristal untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah delapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal putih mentah, tampaknya PT PPI telah melakukan pembelian di pasar gula, melalui distributor rekanan sebenarnya perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan yang menjual. Harga Rp 16rb/kg di atas HET (harga jual terendah) Rp 13rb dan tidak ada kegiatan pemasaran,” tutupnya.
(memiliki)