JAKARTA – Rizki Fabian dan Halini menolak disebut nikah siri meski pernikahan mereka tak dicatatkan di Kementerian Agama (KUA). Hal itu diungkapkan pengacara pasangan tersebut, Marcus Hadi Tanuto kepada media pada 4 November 2024.
Hanya saja ada kendala teknis dalam proses pencatatan nikah di KU. Makanya Rizki disarankan untuk mengajukan akta nikah, ”kata Marcus.
Marcus Hadi Tanuto mengimbau masyarakat tidak menganggap pernikahan Risky dan Halini ilegal. Adapun sidang itsbat yang dilakukan kliennya dianggap wajar meski diperlukan ketika perkawinan tidak dicatatkan secara administratif.
Oleh karena itu, mohon jangan salah mengartikan atau memutarbalikkan sehingga terkesan pernikahan klien saya tidak sah, tambahnya.
Karena belum terdaftar di KU sebagai syarat sahnya pernikahan di Tanah Air, Rizky Fabian dan Halini masih belum memiliki akta nikah. Oleh karena itu, menurut Marcus, buku nikah yang mereka tunjukkan saat akad nikah hanyalah akta nikah. alat peraga foto.
“Jujur saya belum pernah melihat atau menyimpan akta nikah mereka. Dugaan saya buku pernikahan yang dipajang itu hanya sekedar alat foto,” ujarnya.
Marcus Hadi Tonuto menjelaskan, menurut hukum Islam, pernikahan kliennya sah karena memenuhi tiga syarat: pengantin, mahar, dan wali. “Setelah itu, jika mereka ingin mendaftarkan pernikahannya, silakan saja.”*
(SIS)
(SIS)