Jakarta – Apakah guru swasta bisa mengikuti PPPK terbaru 2024? Rekrutmen pegawai sektor publik dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 resmi dimulai. Pemerintah mengumumkan pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.
Ini merupakan kesempatan baik bagi personel non-ASN di seluruh Indonesia untuk mengikuti pelatihan yang tersedia seperti pendidik, tenaga kesehatan. dan tenaga teknis lainnya di instansi pemerintah pusat dan daerah
Dalam rekrutmen PPPK 2024, seleksi tidak hanya terbuka bagi guru yang sebelumnya pernah bekerja di instansi pemerintah. tetapi juga mencakup guru-guru dari luar instansi pemerintah. Termasuk guru swasta. Langkah ini akan memberikan kesempatan lebih luas bagi guru untuk mengembangkan karir di sektor publik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024 Namun pelamar harus memperhatikan beberapa hal penting terkait mekanisme pendaftaran untuk menjamin kelancaran proses seleksi –
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan guru swasta agar bisa menjadi calon PPPK jabatan fungsional mengajar (JF) tahun anggaran 2024:
– Masukkan kategori pelamar prioritas
Urutan pertama dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2024 mengatur bahwa pelamar yang diprioritaskan adalah peserta yang memenuhi kriteria (passing grade) seleksi. guru PDRC di instansi daerah pada tahun 2021, namun belum pernah mengumumkan lolos seleksi guru PDRC pada periode tersebut terlebih dahulu.
Oleh karena itu, pelamar prioritas jenis ini memberikan peluang unik bagi guru yang sebelumnya telah memenuhi standar kelulusan. namun belum mendapat posisi pada seleksi sebelumnya