JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Forum Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

“Apakah RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Provinsi Jakarta bisa disetujui dan disahkan menjadi undang-undang Adies yang langsung disambut “kesepakatan” mitra rapat?”

Sebelumnya, pemerintah menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta oleh DPR RI. Sikap tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja (raker) dengan Badan Legislatif DPR RI (Baleg), Senin (18/11/2024).

Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI agar dapat diproses dengan baik sesuai mekanisme yang ada, kata Tito dalam pertemuan tersebut.

Tito berharap proses pembahasan rancangan DKJ bisa segera selesai. Selain itu, kata dia, banyak pasal penting dalam RUU tersebut yang tidak diubah. 

“Tentu kami juga berharap kepada pemerintah agar proses ini, karena pasal yang dibahas belum banyak, bisa diselesaikan secepatnya demi keamanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, alasan pemerintah menyetujui usulan RUU tersebut karena pasal-pasal yang diubah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai peralihan penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta ke depan.

“Pemerintah juga memandang perlu untuk melakukan penyesuaian pasal-pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dilaksanakan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lainnya yang akan terjadi ketika – ibukota akan dipindahkan ke IKN,” kata Tito.

Dengan perubahan peraturan ini, kata Tito, dapat memberikan kepastian kepastian hukum mengenai status provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara selama belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. . 

Begitu pula dengan nomenklatur DKJ setelah tidak lagi menjadi DKI. Nadi, bukan Ibu Kota, yang nantinya akan menjadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, pada nomenklatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. pemerintahan akan berubah, “katanya. Tito.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta yang merupakan usulan inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Tahun Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Bini Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024). Sementara, ada empat pasal tambahan dalam revisi UU DKJ yang diajukan Baleg. 

Empat pasal pertama antara lain Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Jakarta. 

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hasil Pemilihan Umum Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dipilih untuk daerah pemilihan Jakarta, tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Daerah Khusus Provinsi Jakarta. . 

Keempat, Pasal 70D: Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dianggap sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(paus)