BAGOR – Sebanyak 7.908 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dikerahkan untuk melakukan pengumpulan dan penghitungan suara pada Pilkad Kabupaten Bagor pada 27 November 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bagor (Bawaslu) Ridwan Arifin mengatakan, masa kerja ketua TPS adalah satu bulan terhitung sejak dilantik hingga selesainya tahap penghitungan suara dan akan diperpanjang. jika perlu.
“Sebelum menjalankan tugasnya, petugas TPS mendapat bimbingan teknis mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya selama bertugas,” kata Ridwan dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Pemantau pemungutan suara juga memahami Kode Etik Pemantau Pemilu agar dapat menjalankan tugasnya berdasarkan etika kejujuran, keadilan, netralitas dan tidak memihak pada pasangan calon mana pun.
“Setelah dilantik, Pengawas TPS harus siap lahir batin untuk mengawasi tahapan Pilkada di TPSnya. Setelah itu, Pengawas TPS harus mengawasi distribusi surat undangan kepada pemilih, mengawasi pendirian TPS, distribusi logistik di TPS dan memantau masa hening agar tidak terjadi peristiwa kampanye dan pelanggaran lainnya.
“Juga memantau pemungutan dan penghitungan suara, serta mengontrol perpindahan kotak suara dari TIS ke TIP di masing-masing kota,” ujarnya.
Pengawas TPS yang memimpin pemantauan Pilkada 2024 diharapkan dapat bekerja dengan baik dan sesuai norma hukum.
“Menyelenggarakan pemilukada yang jujur, adil, bermutu, dan demokratis,” rangkumnya.
(batang)