JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi memastikan akan melarang aplikasi Temu di Indonesia. Sebab, ruang e-commerce diyakini bisa menghancurkan usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekadar informasi, aplikasi Temu saat ini sedang mencoba mengakses Indonesia. Pada dasarnya situs ini mirip dengan bisnis e-commerce mana pun yang menyediakan produk kepada pelanggan.

Namun aplikasi ini menghubungkan langsung produk dari produsen dan pembeli. Artinya tidak ada distributor, linker, dan pihak ketiga dalam rantai pasok sehingga lebih berisiko bagi UMKM. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi (Foto: Tanguh Yudha/iNews Media Group)

“Kami masih melarang (Temu bekerja di Indonesia). Nanti UMKM kita hancur kalau dibiarkan,” kata Budi Arieh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Ia menjelaskan, Temu tidak akan bisa masuk ke pasar Indonesia karena mengancam ekosistem UMKM Indonesia. Pasalnya, situs belanja online ini menghubungkan langsung konsumen dengan produsen.

“Temu tidak bisa karena merugikan ekosistem, khususnya UMKM Indonesia. Kita tidak akan beri kesempatan. Masyarakat rugi, kita ingin jadi platform digital agar masyarakat produktif dan berpenghasilan lebih, kalau dibiarkan masyarakat merugi, apa jadinya?” intinya,” katanya.

Sebelumnya, Temu mendaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun pendaftaran Temu tidak disetujui karena sudah ada merek dagang yang menggunakan nama tersebut.

(eh)

(eh)