JAKARTA – Kejaksaan mengumumkan kerugian negara akibat dugaan korupsi impor gula mencapai Rp400 miliar. 

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat pengumuman Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Thom Lembong, dan Direktur Bina Usaha Kejaksaan Agung. PT Perusahaan Dagang Indonesia ( PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Akibat kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar, kata Qohar, Selasa, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. /2024). 

Kejagung menyebut Tom Lembong tercatat melanggar aturan dengan memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengimpor gula. 

Awalnya, Kejagung menyatakan Indonesia mengalami surplus gula pada Mei 2015. Jadi tidak perlu impor gula. 

“Pada tahun yang sama yakni 2015, Menteri Perdagangan yaitu TTL menyetujui impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk kemudian diolah menjadi gula pasir putih (GKP),” kata Qohar. 

Jaksa menilai tindakan TTL melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Keputusan ini menyatakan bahwa hanya perusahaan pelat merah yang boleh mengimpor gula. 

Berdasarkan izin impor tersangka TTL, impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula pasir mentah tidak dilakukan dalam rangka rapat koordinasi dengan otoritas terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian. Industri untuk menentukan impornya.” “Ada kebutuhan nyata akan gula di dalam negeri,” katanya.

(Tepi sungai)