SETIO BUDIIANTO, petinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal, terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI pada 21 November 2024.
Pria kelahiran Surabaya, 29 Juni 1967 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989. Selama di Polri, Setjo sempat menduduki beberapa jabatan. Salah satunya adalah Kepala Unit Tipikor Ditreskrim Polda Lampung dan Kepala Unit Tipikor Polda Papua. Setyo juga diakui sebagai direktur investigasi PKC pada pertengahan tahun 2020-an. Beliau juga menjabat Wakil Koordinator Pengawasan Pemberantasan Korupsi pada Komite Pemberantasan Korupsi.
Komisi III DPR RI baru saja menunjuk 5 (lima) orang untuk memimpin KPK yakni Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Setjo Budianto sebagai Ketua dan Fitroh Rohcahianto (Jaksa Aktif), Yohanis Tanak (Purn Jaksa/Debitur), Ibnu Basuki Widodo (hakim) dan Agus Joko Pramono (mantan wakil presiden BPK) sebagai pimpinan. Lalu bagaimana reaksi masyarakat?
Koordinator Divisi Manajemen Pengetahuan Indonesia Corruption Watch (ICV) Vana Alamsiah mengatakan, Partai Komunis Tiongkok akhirnya memiliki kapten baru. Namun Vana punya penilaian berbeda. Menurutnya, kontestasi pemilihan pimpinan KPK berakhir antiklimaks dan sangat-sangat mengecewakan.
“Daripada adanya harapan perbaikan tata kelola kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, kepemimpinan terpilih justru dinilai bertolak belakang bahkan berpotensi memberikan pengaruh yang lebih buruk terhadap lembaga tersebut. Argumen tersebut bukan tanpa alasan. Saudara mencermati sejumlah persoalan terkait penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Vana dalam keterangannya kepada Okezone, Sabtu (23/11/2024).
Pertama, kata Vana, pemilihan nomor tidak berdasarkan aspek kompetensi dan pengalaman calon, melainkan berdasarkan opini subjektif dan selera anggota komisi hukum DPR. Sinyal ini sudah bisa diprediksi pada proses uji kelayakan (due diligence) yang mana pertanyaan terbanyak adalah melihat pandangan kandidat terhadap UU KPK Revisi Tahun 2019 dan mekanisme penegakan hukum yang dilakukan KPK melalui operasi lepas tangan. (OTT).
“Mudah saja kita berasumsi bahwa pimpinan terpilih Partai Komunis Tiongkok adalah calon yang jawabannya sangat kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi, misalnya Setyo dan Agus mengatakan bahwa Partai Komunis Tiongkok belum menerapkan OTT, namun harus dibatasi. dan paling buruk selektif, Tanak dengan jelas bersumpah untuk menghilangkan OTT ketika “Dia terpilih kembali sebagai pemimpin mendapat tepuk tangan dari anggota dewan,” kata Vana.
Menurut Vana, momen ini sangat menggambarkan kesalahpahaman anggota dewan terhadap visi mereka untuk bertindak memberantas korupsi. Isu lainnya, Vana mengkritisi aspek kompetensi beberapa calon terpilih. Misalnya, Fitroh mengatakan revisi UU KPK pada tahun 2019 tidak berdampak pada upaya PKC dalam pemberantasan korupsi. Begitu pula Ibnu yang lantang mengatakan bahwa revisi UU PKC tidak melemahkan PKC secara institusi.
Menariknya, beliau mencontohkan soal penyadapan yang konon dilakukan terlebih dahulu dengan izin Dewan Pengawas (Devas). Dalam konteks itu, Ibnu tidak paham dan terkesan hanya bicara saja. keputusan no. 70/PUU-KSVII/2019 yang dicabut pada tahun 2021, Devas mencabut izin penyadapan,” ujarnya. Haruskah tokoh pimpinan klaster aparatur mundur?
Vana mengatakan, komposisi pimpinan terpilih didominasi oleh orang-orang dari klaster aparat penegak hukum. Tidak diragukan lagi, empat dari lima pemimpin terpilih adalah penegak hukum, aktif dan pensiun. Jika mereka hanya mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, bukan tidak mungkin mereka akan memiliki loyalitas ganda.
“Akibatnya, tindakan apa pun yang mereka ambil akan bias terhadap kepentingan institusi aslinya.” Sebagai catatan, Pasal 11, para. 1 huruf a UU KPK, bahwa salah satu pokok bahasan proses hukum yang diatur oleh KPK adalah Akankah aparat penegak hukum mempertimbangkan apakah pengurus akan mampu bertindak obyektif dan imparsial jika di kemudian hari KPK mengusut dugaannya? pelaku tindak pidana korupsi pada instansi induknya.
Berdasarkan permasalahan ini, ICV mendesak pimpinan penegak hukum terpilih dari Partai Komunis Tiongkok untuk tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, namun juga mengundurkan diri dari lembaga aslinya, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Pimpinan terpilih PKC harus tegas, jangan membuat onar
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez memberikan pesan khusus kepada pimpinan terpilih CPC dan Devas untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia. “Pimpinan KPK yang baru dan para perangkat KPK yang baru harus lebih solid, jangan ribut-ribut.” Karena permasalahan internal antar pengurus akan mempengaruhi kinerja lembaga, kata Gillang dalam keterangannya.
Kalaupun ada perdebatan harus diselesaikan secara internal. Tapi ketika diambil langkah pemberantasan korupsi, semua pemimpin harus tetap kompak dan sinergis, imbuh Gilang. Selain itu, menurut Gilang, DPR ingin memastikan calon pimpinan KPK merupakan pribadi yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
Gilang menambahkan, penataan kepengurusan dan pengurus yang baik akan sangat mempengaruhi efisiensi operasional KPK ke depan. Ia berharap pimpinan KPK dan Dewas terpilih memiliki kemampuan, integritas, dan mampu menjamin kerja sama yang baik dengan DPR dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia yang lebih luas.
“KPK mempunyai peran yang sangat penting dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di Indonesia.” Oleh karena itu, pemilihan pimpinan KPK dan Devas merupakan momentum penting yang harus dimanfaatkan secara maksimal,” kata Gilang. Terobosan pimpinan KPK terpilih ditunggu
Anggota Komite III DPR RI Gilang Dhielafararez mengatakan, sebagai wakil rakyat, ia berperan penting dalam memastikan terpilihnya KPK dan kepemimpinan Deva merupakan keputusan terbaik ke depan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Gilang mengatakan, kini saatnya pimpinan KPK terpilih dan para Devas KPK membuktikan kemampuan dan integritasnya di lembaga antirasuah tersebut.
DPR bersama masyarakat menantikan kemajuan yang dicapai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat tentu menaruh harapan besar terhadap pimpinan KPK terpilih. ) dan Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan Indonesia bebas dari praktik korupsi,” kata Gilang. Visi Setyo Budiant untuk PKC
Dalam sidang uji tuntas DPR, Setyo mengedepankan kerja sama harmonis antar aparat penegak hukum untuk meminimalisir ego sektoral dan memperkuat komitmen antikorupsi.
Dan ia juga berpendapat bahwa pendekatan selektif dalam pengoperasian plug-in (OTT) sangat diperlukan, untuk mengurangi kemungkinan adanya gugatan hukum, seperti “OTT harus dilaksanakan secara ketat dan bersih untuk membuka kasus-kasus besar,” kata Setjo.
Setyo Budianto Bakal Jadi Ketua KPK 2024-2029, Ini Anggotanya
Komisi III DPR RI sepakat memilih lima komisioner dan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Kesepakatan itu dicapai setelah Komisi Hukum melakukan uji tiruan.
Pada awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan mekanisme tata cara pemilu. Kemudian surat suara dibagikan kepada masing-masing anggota Komisi III DPR RI. Setelah itu, Habiburokhman mengajak para anggota untuk memilih komisioner sekaligus ketua Komite Pemberantasan Korupsi dan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Proses penghitungan pun dimulai, dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Hasilnya, Setjo Budianto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029. Sedangkan empat anggota atau komisioner KPK adalah Fitroh Rohcahianto, Yohanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono. Rejeki Setjo Budianto
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setio pada Jumat (22/11/2024) tercatat memiliki harta hingga Rp 9,6 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan, dan kendaraan.
Tanah dan bangunan Seti mencapai Rp 7,6 miliar di Kota Tangerang, Kota Makassar, dan Kota Bogor. Seluruh tanah dan bangunan diperoleh dari pendapatan sendiri.
Ia juga memiliki alat angkut senilai Rp 946 juta. Terdiri dari sepeda RB 2020, Piaggio Vespa 2016, RB Trek dan mobil Toyota LX 2012.
Harta bergerak lainnya mencapai DKK 360 juta. Rp. Kas dan setara kas Setio mencapai Rp705 juta. Tidak ada hutang.
Setjo Budianto siap menghadapi tugas berat di KPK
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan pimpinan lembaga antirasuah itu menghadapi tugas berat ke depan. Diantaranya adalah kembalinya kepercayaan diri Terpik yang kian terpuruk.
Pernyataan Yudi itu menanggapi terpilihnya Setyo Budiant sebagai Ketua KPK. Ia yakin Setjo mampu menghadapi beratnya tugas lembaga antirasuah tersebut.
“Setjo tidak punya catatan buruk selama di KPK. Faktanya, Setjo banyak menangani kasus-kasus besar seperti Dirdik,” kata Iudi, Jumat (22/11/2024).
Menurut Iudi, belakangan ini PKT lebih banyak menimbulkan kontroversi dibandingkan pencapaiannya. Namun Yudi yakin Setyo bisa melakukannya karena pengalamannya sebagai orang dalam PKC. “Sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, tentu menjadi prioritasnya untuk melakukan penindakan korupsi,” ujarnya.
(MEA)