JAKARTA – Kementerian Kebudayaan telah menetapkan bangunan Perûri sebagai warisan budaya nasional. Warisan budaya adalah warisan berharga yang mempunyai nilai sejarah dan budaya yang besar.
Penetapan status Cagar Budaya dilakukan untuk menekankan pentingnya mengembangkan dan memanfaatkan budaya sedemikian rupa agar tetap menjadi bagian dari ingatan masyarakat. Tahun ini Kementerian Kebudayaan RI menetapkan 17 tempat sebagai Cagar Budaya Nasional, salah satunya Gedung Perkantoran Peruri yang berlokasi di Jalan Palatehan, Jakarta Selatan.
Gedung Peruri ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Resolusi ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan dan menghargai nilai-nilai budaya tertentu agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Ditetapkannya Gedung Peruri sebagai Cagar Budaya Nasional menunjukkan betapa pentingnya peran PERURI dalam perjalanan perekonomian dan pembangunan bangsa Indonesia yang sarat akan nilai sejarah.
“Gedung ini menunjukkan perjalanan panjang transformasi PERURI dari perusahaan yang mencetak uang rupiah sebagai simbol kemerdekaan dari pemerintah menjadi perusahaan keamanan berteknologi tinggi yang dipercaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital negara,” Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani . Wijaya, Selasa (19/11/2024).