JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Dirjen) pada 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT. jalur kereta api Besitang-Langsa. Balai Teknik Kereta Api Medan Tahun 2017-2023.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan Prasetyo bermula pada 2017. Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I membangun jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumut dan Aceh dengan anggaran Rp1,3 triliun. Anggaran tersebut dibiayai oleh Surat Berharga Negara Syariah (SBSN).
“Dalam penyelesaian pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kepada pengguna anggaran, terdakwa NSS, untuk membagi pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta kepada otoritas anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam tender atau lelang,” ujarnya. , Minggu, 3 November 2024, malam.
Menurut Abdul, sistem lelang tidak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang disetujui oleh staf teknis. Selain itu, metode penilaian pembelian yang memenuhi syarat melanggar aturan. Hal ini kemudian menyebabkan jalur kereta api runtuh dan tidak dapat digunakan lagi.
“Konsultan pengawas sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan desain dan dokumen jalan, sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami ambles atau longsor dan tidak dapat dioperasikan atau dioperasikan,” ujarnya.
Abdul mengatakan Prasetyo diduga menerima fee dari perusahaan senilai Rp 2,6 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat perbuatan Prasetyo mencapai Rp 1,1 triliun lebih.
Selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup hari ini setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka, jelasnya.
Akibat perbuatannya, Prasetyo melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU No. Tahun 2020 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No. dituduh. Penghapusan tindak pidana korupsi terkait ayat 1-1 Pasal 55 KUHP.
(itu)