JAKARTA – Sebagai upaya mengatasi kesenjangan ekonomi, pemerintah berupaya meningkatkan peran wilayah metropolitan di Indonesia dengan mengoptimalkan peran dan fungsi wilayah metropolitan. Oleh karena itu, dalam RPJMN 2020-2024 dilakukan upaya optimalisasi pengembangan wilayah metropolitan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) perkotaan untuk mendukung pertumbuhan wilayah melalui wilayah metropolitan yang termasuk dalam KSN.
Daerah tersebut antara lain Mebesarro, Statutraya Agung, Cekungan Bandung, Kedungsepur, Pintukertosusila, Banjarbakula, Sarbagita, Bimindo dan Maminasata.
“Kita perlu memikirkan alasan, solusi, dan perencanaannya, agar isu-isu strategis yang berdampak negatif dapat dengan mudah dikelola dan menjadi positif bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Tentu saja isu-isu strategis tersebut dapat dipermudah dengan adanya kerjasama yang sinergis antar pihak. regional yang harus diselesaikan. Governments,” kata Plh Direktur Jenderal Administrasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Amran, seperti dikutip, Sabtu (19/10/2024).
Pembangunan dan pengelolaan 9 wilayah metropolitan tersebut selanjutnya ditentukan dengan menerbitkan peraturan presiden untuk masing-masing wilayah metropolitan.
“Dari 9 wilayah metropolitan, hanya Metropolitan Bimindo yang memiliki Keputusan Presiden yang masih dalam proses harmonisasi dan dapat disahkan.” kata Kepala Subdit Penataan Ruang, KSN I Kementerian ATR/BPN, Mirwansyah.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang bersifat eksternalitas lintas daerah dan penyediaan pelayanan publik akan lebih efisien jika pengelolaan simultan termasuk dalam kategori kerjasama wajib.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, penyelenggaraan penataan kota pada kawasan perkotaan pada dua atau lebih wilayah suatu provinsi yang berbatasan langsung dilakukan melalui kerja sama antardaerah yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah provinsi.
Perlu juga dilakukan penguatan dan peningkatan kelembagaan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Metropolitan sebagai koordinator dan fasilitator kerjasama daerah dengan merencanakan hal-hal yang akan dikerjasamakan, Kerjasama pelaksanaannya, dan pelaporannya. hasilnya. dalam kerjasama regional.
Peran pengelolaan metropolitan terfokus pada 3 unsur yaitu: fungsi koordinasi, keterpaduan antar dokumen perencanaan dan keterpaduan program.
Oleh karena itu, perlu dilakukan percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana rinci tata ruang sebagai dasar persetujuan pemanfaatan ruang daerah. Perangkat pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah (perizinan, insentif dan disinsentif, serta sanksi) juga perlu dipertajam untuk mengurangi potensi ketidaksinkronan antara rencana dan pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah metropolitan.
(ku)