JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan jajaran kabinet baru Merah Putih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Pemerintahan Negara (LHKPN). Bersama Raffi Ahmad dan Yovie Widianto.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tanggung jawab penyampaian LHKPN tidak hanya berlaku pada menteri dan wakil menteri. Sebab, dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur tugas penasihat, duta besar, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan strategis sehingga wajib diserahkan kepada LHKPN.

Selain itu, dia mengatakan tunjangan hidup penasihat dan utusan khusus diberikan sesuai tingkat menteri. Lebih lanjut, Presiden ini juga menyampaikan bahwa tanggung jawab keuangan para penasihat dan utusan khusus sama dengan tingkat jabatan menteri. Kemudian pekerja khusus seperti manajer menengah dan senior atau seperti eselon I, kata Budi kepada wartawan, Jumat ( 24 Januari 2024).

Jabatan penasihat presiden dan wakil presiden, duta besar, dan staf khusus telah memenuhi persyaratan bagi pejabat yang menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 wajib tunduk pada LHKPN, lanjutnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan usulan LHKPN harus dilihat sebagai bentuk pengetahuan dan tanggung jawab PNS. Dikatakan sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.

“Untuk membahas hal ini, Komisi Pemberantasan akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara,” jelasnya.

Berikut daftar lengkap pejabat yang dilantik Presiden Prabowo Subianto: 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 146-P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia. 

1. Tubagus Ace Hasan Syadzily selaku Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional. 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140-P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden. 

1. Wiranto sebagai Sekretaris Khusus Presiden Bidang Dalam Negeri dan Keamanan 

2. Luhut Binsar Pandjaita sebagai asisten khusus presiden bidang digitalisasi dan teknologi pemerintahan 

3. Dudung Abdurrahman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keberlanjutan Nasional/Ketua Komite Sumber Daya Alam. 

4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai penasihat ekonomi dan administrasi presiden. 

5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri Energi Khusus Presiden 

6. Muhadjir Effendy selaku Menteri Khusus Haji Presiden 

7. Terawan Agus Putranto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Kesehatan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76-M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029 

1. Muhamad Mardiono adalah Utusan Khusus Presiden untuk Ketahanan Pangan 

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Keuangan dan Perbankan 

3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) selaku Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Kedamaian dan Keamanan Beragama.

4. Raffi Farid Ahmad adalah Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Seniman 

5. Ahmad Ridha Sabana adalah Utusan Khusus Presiden untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital. 

6. Mari Elka Pangestu adalah utusan khusus perdagangan internasional dan PBB 

7. Zita Anjani adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75-M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden. 

1. Yovie Widianto sebagai Asisten Khusus Presiden Bidang Perekonomian 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 138-P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Direktur Departemen Pengembangan dan Penelitian Khusus. 

1. Aris Marsudiyanto sebagai kepala bidang pengembangan dan penelitian khusus.

Keputusan Presiden RI Nomor 142-P Tahun 2024 Mengangkat Direktur dan Wakil Direktur Badan Perekonomian Anagata Nusantara. 

1. Muliaman Darmansyah adalah Direktur Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara Power 

2. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang Anagata Nusantara sebagai Wakil Direktur Badan Pengelola Investasi Tenaga Listrik. 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144-P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur Penyelenggaraan Haji. 

1. Irfan Yusuf adalah Direktur Badan Penyelenggara Haji 

2. Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Wakil Direktur Kantor Penyelenggaraan Haji. 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145-P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur Kementerian Penanggulangan Kemiskinan Secara Cepat. 

1. Budiman Sudjatmiko adalah Kepala Kementerian Percepatan Pengentasan Kemiskinan. 

2. Nanik Sudayati Deyang sebagai Wakil Direktur Badan Promosi Pengurangan Energi. 

3. Iwan Sumule sebagai Wakil Direktur Badan Penghapusan Kekerasan II. 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59-M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Direktur Badan Gizi Nasional. 

1. Mayor Jenderal Lodewyk Pusung pensiun sebagai Wakil Direktur Badan Gizi Nasional.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74-M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 

1. Haikal Hassan selaku direktur Badan Penjaminan Produk Halal 

2. Afriansyah Noor sebagai Wakil Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

(Ari)