PANDEMI Covid-19 telah mengungkap kelemahan sistem kesehatan yang memerlukan reformasi mendasar. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memulai serangkaian reformasi untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.
Transformasi ini didasarkan pada enam pilar utama, yaitu: pelayanan primer, layanan rujukan, fleksibilitas kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Ganadi Sadeghin menjelaskan, langkah penting penguatan transformasi kesehatan ini dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan baru ini menjadi landasan untuk membangun sistem kesehatan yang lebih kuat dan terintegrasi.
“Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menggabungkan 11 undang-undang lama merupakan pencapaian yang luar biasa di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Peraturan ini dibuat berdasarkan praktik terbaik dunia dan kondisi kesehatan saat ini, kata Menteri Kesehatan Budi.
Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ini, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Kesehatan yang didukung dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permanx) sebagai peraturan turunannya.
– Untuk mereformasi sistem kesehatan, kita memerlukan peraturan yang kuat dan tata kelola yang baik. – Selain itu, pendanaan yang memadai untuk mendukung perubahan ini juga sangat penting, kata Menteri Kesehatan Budi.
Pasokan perbekalan medis
Menkes Budi juga menyoroti berbagai capaian transformasi kesehatan, termasuk layanan primer seperti program imunisasi dan skrining untuk menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi layanan rujukan, Kementerian Kesehatan memastikan seluruh rumah sakit kabupaten/kota dan provinsi memiliki peralatan medis yang memadai.
“Pada layanan rujukan kami menyediakan peralatan kesehatan seperti CT scan untuk deteksi stroke dan mammogram untuk screening kanker payudara. Peralatan kemoterapi dan radioterapi juga kami distribusikan ke berbagai rumah sakit provinsi,” jelasnya.
Contoh keberhasilannya adalah RSUP Dr. Ben Mboi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini mampu merawat pasien jantung tanpa harus merujuk orang ke luar provinsi.
Meningkatkan pendidikan kedokteran
Transformasi sumber daya manusia di bidang kesehatan juga menjadi prioritas. Menteri Kesehatan Budi mengatakan, sistem pendidikan kedokteran berbasis rumah sakit diperbaiki, terutama untuk menghilangkan kekurangan dokter terampil di Indonesia.
“Kami memperkenalkan Program Pelatihan Doktor Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, selain menyederhanakan proses perizinan bagi dokter. Surat Tanda Registrasi (STR) kini berlaku seumur hidup, dan Surat Izin Praktik (SIP) terpusat dan terotomatisasi. , “katanya.
Untuk meningkatkan kapasitas pendidikan kedokteran, Kementerian Kesehatan memberikan hibah beasiswa kepada dokter ahli di banyak negara seperti Tiongkok, Jepang, dan India.
Digitalisasi data kesehatan
Dalam bidang teknologi kesehatan, Kementerian Kesehatan telah mengembangkan platform SATUSESHAT untuk mengintegrasikan data kesehatan nasional. Platform ini memungkinkan masyarakat mengakses dan mengelola data kesehatan pribadi dengan lebih mudah.
“Dengan SATUSEHAT, data kesehatan seperti hasil tes kolesterol, riwayat CT scan, dan obat-obatan yang digunakan akan terbuka secara transparan. Ini merupakan langkah besar dalam transformasi teknologi kesehatan di Indonesia,” kata Menteri Kesehatan Budi.
(Leo)