JAKARTA – Majelis hakim membebaskan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Beto, Kabupaten Kunawi Selatan, Supriani di Pengadilan Negeri Andolo. Ini bukti Supriyani tidak jahat pada muridnya yang merupakan anak seorang polisi itu.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Induvolu Vivi Fatemhut Ali saat membacakan putusan mengatakan, berdasarkan fakta kasus, terdakwa Supriyani tidak dinyatakan secara sah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana perburuhan. . Penuntut umum pada kasus alternatif pertama dan alternatif kedua.

“Jadi majelis hakim menyetujui nota pembelaan terdakwa, sehingga majelis hakim tidak menyetujui tuntutan JPU, mengingat karena terdakwa dibebaskan maka seharusnya hak-hak terdakwa dikembalikan,” kata Vivi Somer (25). ). ). /11/2024).

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Andolo Stevie Rosano juga mengatakan terdakwa Supriani tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan fiskal.

Dan untuk mengembalikan hak terdakwa atas kemampuan, kedudukan, kehormatan dan harkat dan martabat. Harus dibuktikan bahwa barang bukti yang dikembalikan kepada saksi Noor Fatriana berupa sepasang seragam sekolah dasar dan baju lengan pendek, motif batik dan warna merah. celana Ayo, Lily Sarlina Devi harus dibawa kembali sebagai saksi, ”kata Steve Rosano.